Hukum & Kriminal

Dua Satpam D’Red KTV Divonis 11 Bulan Karena Halangi Penggerebekan Polisi di Medan

×

Dua Satpam D’Red KTV Divonis 11 Bulan Karena Halangi Penggerebekan Polisi di Medan

Sebarkan artikel ini
satpam D'Red KTV
Dua satpam D'Red KTV menjalani sidang vonis di PN Medan, Rabu (12/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Dua petugas keamanan D’Red KTV, Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31), dihukum 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah dinyatakan bersalah menghalangi tugas kepolisian saat operasi penggerebekan di tempat hiburan malam (THM) tersebut. Putusan dibacakan Rabu (12/11/2025) oleh majelis yang diketuai M. Kasim.

Majelis menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 214 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan: “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 11 bulan.”

Hakim Kasim mencatat hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa menghambat pekerjaan aparat yang sedang melakukan pengintaian untuk menangkap pelaku tindak pidana narkotika.

Sebaliknya, keterangan yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalan kedua terdakwa atas perbuatan mereka.

Atas vonis itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih menyatakan waktu pikir-pikir tujuh hari untuk menentukan menerima atau mengajukan upaya hukum.

Baca Juga  Jejak Sabu 100 Kilogram dari Medan: Dikemas dalam Bungkus Kopi, Digagalkan sebelum Sampai ke Tangan Pembeli

Kronologi Kasus

Kasus berawal dari operasi undercover buy yang dilakukan Polda Sumatera Utara pada 15 Mei 2025 di D’Red KTV, Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal.

Saat petugas hendak masuk untuk menangkap seorang perempuan yang diduga mengedarkan pil ekstasi, kedua satpam menahan dan menghalangi langkah aparat meski polisi sudah memperlihatkan lencana dan surat tugas resmi, hingga terjadi dorong-mendorong sebelum polisi berhasil masuk.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 10 butir pil ekstasi bermacam warna dan sebuah ponsel iPhone sebagai barang bukti.

Seorang pria bernama Jonni Siallagan, disebut masuk daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri saat operasi berlangsung.

Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa 11 bulan penjara, tuntutan yang kemudian dikonkretkan oleh majelis menjadi vonis sama (conform).

Proses persidangan telah melalui pembacaan tuntutan dan kesempatan bagi terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) sebelum putusan.