Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Satpam D’Red KTV Divonis 11 Bulan Karena Halangi Penggerebekan Polisi di Medan

×

Dua Satpam D’Red KTV Divonis 11 Bulan Karena Halangi Penggerebekan Polisi di Medan

Sebarkan artikel ini
satpam D'Red KTV
Dua satpam D'Red KTV menjalani sidang vonis di PN Medan, Rabu (12/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Dua petugas keamanan D’Red KTV, Hendra Irawan (31) dan Ari Afrizal (31), dihukum 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah dinyatakan bersalah menghalangi tugas kepolisian saat operasi penggerebekan di tempat hiburan malam (THM) tersebut. Putusan dibacakan Rabu (12/11/2025) oleh majelis yang diketuai M. Kasim.

Majelis menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 214 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan: “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 11 bulan.”

Baca Juga  Dalang Paket Mayat Bayi di Medan Terungkap, Pelaku Abang Beradik!

Hakim Kasim mencatat hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa menghambat pekerjaan aparat yang sedang melakukan pengintaian untuk menangkap pelaku tindak pidana narkotika.

Sebaliknya, keterangan yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalan kedua terdakwa atas perbuatan mereka.

Atas vonis itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih menyatakan waktu pikir-pikir tujuh hari untuk menentukan menerima atau mengajukan upaya hukum.

Kronologi Kasus

Kasus berawal dari operasi undercover buy yang dilakukan Polda Sumatera Utara pada 15 Mei 2025 di D’Red KTV, Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal.