Saat petugas hendak masuk untuk menangkap seorang perempuan yang diduga mengedarkan pil ekstasi, kedua satpam menahan dan menghalangi langkah aparat meski polisi sudah memperlihatkan lencana dan surat tugas resmi, hingga terjadi dorong-mendorong sebelum polisi berhasil masuk.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 10 butir pil ekstasi bermacam warna dan sebuah ponsel iPhone sebagai barang bukti.
Seorang pria bernama Jonni Siallagan, disebut masuk daftar pencarian orang (DPO), berhasil melarikan diri saat operasi berlangsung.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa 11 bulan penjara, tuntutan yang kemudian dikonkretkan oleh majelis menjadi vonis sama (conform).
Proses persidangan telah melalui pembacaan tuntutan dan kesempatan bagi terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) sebelum putusan.












