Hukum & Kriminal

Akhirun Piliang Mengaku Bersalah, Mohon Majelis Ringankan Hukuman bagi Anaknya dalam Kasus Suap Proyek PUPR Sumut

×

Akhirun Piliang Mengaku Bersalah, Mohon Majelis Ringankan Hukuman bagi Anaknya dalam Kasus Suap Proyek PUPR Sumut

Sebarkan artikel ini
Akhirun Piliang pledoi
Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi Piliang, menjalani sidang pembelaan terkait suap proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor Medan. Dok: istimewa

Topikseru.com – Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara, Akhirun Piliang alias Kirun, mengakui perbuatannya dan menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/11/2025).

Dalam pledoinya, kontraktor asal Tapanuli Selatan itu memohon agar majelis hakim mempertimbangkan nasib anaknya, Reyhan Dulasmi Piliang, yang juga menjadi terdakwa.

Dengan suara bergetar, Akhirun meminta agar hukuman dijatuhkan kepadanya saja. “Sebagai ayah, saya menyesal membawa anak saya dalam perkara ini. Hukum saja saya, jangan anak saya, Yang Mulia. Dia hanya menjalankan perintah ayahnya,” ucapnya di ruang sidang.

Akhirun mengaku menyesal dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi keluarga serta pelaku usaha lain.

Dia menegaskan niatnya bukan untuk memperkaya diri pribadi, melainkan mempertahankan kelangsungan perusahaan dan nasib karyawan yang bergantung pada proyek konstruksi.

“Saya menyadari dan mengakui kesalahan saya. Biar ini jadi pelajaran bagi saya, keluarga, dan perusahaan lain. Idealisme dan kejujuran harus tetap dijaga di tengah sistem yang tak sempurna,” kata Akhirun.

Alasan ‘budaya’ proyek

Dalam pembelaannya, Akhirun menguraikan kondisi riil di lapangan yang menurutnya mempersulit kontraktor menjalankan proses tender secara bersih. Dia mengklaim praktik yang sudah mengakar memaksa pelaku usaha ikut arus demi menjaga operasional perusahaan.

“Sehebat apa pun perusahaan kami, sebersih apa pun niat kami, sulit menjalankan pekerjaan jika tidak mengikuti kebiasaan yang sudah jadi rahasia umum. Saya tidak memperkaya diri, hanya memikirkan nasib karyawan agar tetap bekerja,” ujar dia.

Tuntutan Jaksa dan Aliran Suap

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Akhirun 3 tahun penjara, sedangkan Reyhan dituntut 2 tahun 6 bulan. Keduanya didakwa melakukan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

JPU menyebut bukti pembayaran suap mencapai Rp 4,5 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat PUPR Sumut, termasuk Kepala Dinas Topan Ginting.

Kasus Menyeret Pejabat PUPR

Penanganan perkara ini telah melibatkan lima tersangka lain, antara lain Topan Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (Satker PJN Wilayah I Sumut), serta pihak-pihak swasta terkait.

KPK berdasarkan penyidikan menyatakan tindak pidana korupsi itu bermula dari kegiatan survei bersama pada 22 April 2025 di lokasi proyek jalan Sipiongot–batas Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot, aktivitas yang dilarang karena calon kontraktor seharusnya tidak berhubungan langsung dengan pejabat pengadaan.

Dalam proyek senilai Rp 231,8 miliar, KPK menduga Topan menerima uang muka Rp 2 miliar dari komisi yang diperkirakan mencapai 4–5 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 9 – 11 miliar.

Proses Hukum Berlanjut

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kini memegang pledoi terdakwa, tuntutan JPU, serta bukti-bukti yang diajukan. Keputusan putusan akan dijatuhkan setelah majelis menimbang seluruh fakta persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat pemerintah daerah dan kontraktor besar, sekaligus menunjukkan tantangan penegakan aturan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan daerah.