Topikseru.com – Terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara, Akhirun Piliang alias Kirun, mengakui perbuatannya dan menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/11/2025).
Dalam pledoinya, kontraktor asal Tapanuli Selatan itu memohon agar majelis hakim mempertimbangkan nasib anaknya, Reyhan Dulasmi Piliang, yang juga menjadi terdakwa.
Dengan suara bergetar, Akhirun meminta agar hukuman dijatuhkan kepadanya saja. “Sebagai ayah, saya menyesal membawa anak saya dalam perkara ini. Hukum saja saya, jangan anak saya, Yang Mulia. Dia hanya menjalankan perintah ayahnya,” ucapnya di ruang sidang.
Akhirun mengaku menyesal dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi keluarga serta pelaku usaha lain.
Dia menegaskan niatnya bukan untuk memperkaya diri pribadi, melainkan mempertahankan kelangsungan perusahaan dan nasib karyawan yang bergantung pada proyek konstruksi.
“Saya menyadari dan mengakui kesalahan saya. Biar ini jadi pelajaran bagi saya, keluarga, dan perusahaan lain. Idealisme dan kejujuran harus tetap dijaga di tengah sistem yang tak sempurna,” kata Akhirun.
Alasan ‘budaya’ proyek
Dalam pembelaannya, Akhirun menguraikan kondisi riil di lapangan yang menurutnya mempersulit kontraktor menjalankan proses tender secara bersih. Dia mengklaim praktik yang sudah mengakar memaksa pelaku usaha ikut arus demi menjaga operasional perusahaan.












