HeadlineHukum & Kriminal

Kejari Medan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi BBM Subsidi untuk Pengangkut Sampah di Medan Polonia

×

Kejari Medan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi BBM Subsidi untuk Pengangkut Sampah di Medan Polonia

Sebarkan artikel ini
korupsi BBM
IAS dan IRD tersangka dugaan korupsi BBM Subsidi di Medan Polonia, ditahan penyidik Kejari Medan usai ditetapkan tersangka. Foto: Dok. Humas Kejari Medan

Ringkasan Berita

  • Dari ketiganya, penyidik menahan dua orang: IAS ditahan di Rutan Medan (Tanjung Gusta), sedangkan IRD ditahan di Ruta…
  • Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 332 juta dari total anggaran BBM subsidi senilai sekitar Rp 1,017 mil…
  • Penetapan itu diumumkan Rabu (12/11/2025).

Topikseru.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri atau Kejari Medan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia, Tahun Anggaran 2024. Penetapan itu diumumkan Rabu (12/11/2025).

Siapa saja yang ditetapkan tersangka?

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  • IAS, mantan Camat Medan Polonia dan Pengguna Anggaran (PA);
  • KAL, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
  • IRD, tenaga honorer di kecamatan tersebut.

Dari ketiganya, penyidik menahan dua orang: IAS ditahan di Rutan Medan (Tanjung Gusta), sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan.

KAL belum ditahan karena mangkir dari pemanggilan pemeriksaan; penyidik menyatakan akan memanggil lagi dan menjemput paksa bila perlu.

Baca Juga  Sandra Dewi Kembali Dipanggil Sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Timah

Modus dan Dampak Keuangan

Menurut penyidik, IAS sebagai PA dan KAL sebagai PPTK diduga melakukan pengeluaran anggaran pembelian solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Pembelian itu diduga dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk selisih volume BBM yang dipertanggungjawabkan.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 332 juta dari total anggaran BBM subsidi senilai sekitar Rp 1,017 miliar untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah Kecamatan Medan Polonia tahun 2024.

Sebelumnya Kejari Medan juga telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada auditor sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.

Kasus ini sempat dinaikkan ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen pendukung.

Pasal yang Disangkakan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan masih terus dikembangkan dan Kejari tidak menutup kemungkinan memanggil pihak lain yang terlibat.