Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Geledah Tiga Kantor Penyedia Smartboard di Jakarta terkait Kasus Pengadaan SMPN

×

Kejati Sumut Geledah Tiga Kantor Penyedia Smartboard di Jakarta terkait Kasus Pengadaan SMPN

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Tim penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan di tiga kantor wilayah DKI Jakarta terkait dugaan korupsi pengadaan Smartboard. Foto: Dok. Penkum Kejati Sumut.

Topikseru.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Langkat dengan melakukan penggeledahan di tiga kantor perusahaan di DKI Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menyatakan penyidik menyisir tiga lokasi berbeda yang diduga merupakan pihak penyedia barang dan jasa proyek tersebut. Ketiga lokasi itu adalah:

  • PT Bismacindo Perkasa (Jakarta Barat),
  • PT Gunung Emas Eka Putra di Kecamatan Grogol Petamburan (Jakarta Barat), dan
  • PT Galva Teknologi Tbk di Kecamatan Gambir (Jakarta Pusat).
Baca Juga  KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Provinsi, Masa Tahanan 20 Hari

“Tim penyidik Kejati Sumut bersama Kejari Langkat melakukan penggeledahan hari ini untuk menindaklanjuti penanganan perkara pengadaan papan tulis interaktif di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi,” ujar Arif, Rabu.

Pemeriksaan Ruang Kerja, Administrasi, dan Gudang

Arif menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, serta surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut.

Tim memeriksa ruang kerja, bagian administrasi, hingga gudang, serta menyita dokumen fisik dan perangkat elektronik yang dianggap relevan dengan penyidikan.