Topikseru.com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Medan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival Tahun 2024. Perbuatan yang melibatkan oknum Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.132.000.000.
Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, mengumumkan penetapan tersangka pada Kamis (13/11/2025).
Tiga pihak yang ditetapkan masing-masing berinisial BIN (Kepala Dinas/Dinas Pengguna Anggaran), ES (Sekretaris Dinas/Pejabat Pembuat Komitmen), dan MH (Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan).
“Hari ini kita tetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Diskop UKM Perindag Kota Medan,” ujar Fajar.
Dua Tersangka Langsung Ditahan, Satu Belum Hadir
Setelah penetapan, penyidik langsung menahan dua tersangka, yaitu BIN dan MH, di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan.
Sementara ES belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit; penyidik mencatat kuasa hukumnya hadir dengan membawa surat keterangan sakit. Kejari akan memanggil ulang dan bila kembali mangkir, upaya paksa akan ditempuh.
Temuan Penyidikan: Prosedur Terobos dan Pembayaran Tidak Sesuai
Menurut keterangan Kejari, penyidikan mengungkap sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang bertempat di Hotel Santika Dyandra Medan, dengan nilai kontrak/pagu anggaran sebesar Rp 4.854.339.302. Dalam proses pelaksanaan, penyidik menemukan bahwa:
- Penunjukan pelaksana (MH/CV Global Mandiri) diduga dilakukan tanpa melalui proses kualifikasi teknis yang semestinya;
- Terdapat mekanisme pembayaran kepada sub-vendor secara tidak resmi, padahal pembayaran seharusnya dilakukan langsung kepada pelaksana kegiatan yang ditunjuk.
- Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 1,132 miliar.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, bersama Kasi Intelijen Dapot Dariarma disebut turut mendampingi proses tersebut.
Tim penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka dan penahanan dapat dilakukan. Kejari menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menemukan pihak lain yang mungkin terlibat.












