“Keduanya mengakui perannya dan mengatakan faktor ekonomi menjadi pemicu,” terang Iwan.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Warga setempat disebut sempat resah dan melaporkan aktivitas keduanya sehingga akhirnya menjadi target operasi kepolisian.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Nizar dan Aisyah dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mencari jaringan atau pemasok lain yang terkait.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat terus berpartisipasi aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba demi menjaga kondusifitas wilayah.












