Pihak kepolisian juga menyampaikan dugaan bahwa korban dan K memiliki hubungan asmara sesama jenis, namun kepolisian menegaskan penyelidikan masih berfokus pada fakta kejadian.
Karena hasil pemeriksaan tidak menemukan indikasi tindak pidana yang harus dilanjutkan, penyidik berencana menghentikan penanganan perkara.
“Secepatnya akan digelar perkara untuk menghentikan kasusnya,” kata Kapolrestabes.
Langkah Kepolisian Selanjutnya
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal terhadap saksi. Dokumen dan hasil pemeriksaan akan menjadi bahan pertimbangan saat rapat gelar perkara yang dijadwalkan oleh penyidik.
Jika gelar perkara memutuskan tidak ada unsur pidana, penanganan formal terkait kasus pidana akan dihentikan.
Keluarga korban dan pihak terkait diminta menunggu hasil resmi dari penyidik. Sementara itu, Polrestabes Medan mengimbau masyarakat tidak berspekulasi agar proses penyidikan dan kepentingan kemanusiaan dapat dihormati.












