Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kurir 22 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Terbukti Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika

×

Kurir 22 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Terbukti Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika

Sebarkan artikel ini
kurir 22 kg sabu
Hendrik terdakwa kurir sabu seberat 22 kg, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (13/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap terdakwa Hendrik (42), yang didakwa menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram. Tuntutan dibacakan oleh JPU AP Frianto Naibaho pada sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri atau PN Medan, Kamis (13/11/2025).

Dalam nota tuntutannya, jaksa menilai Hendrik terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrik dengan pidana mati,” kata JPU Frianto di hadapan majelis hakim yang diketuai Eti Astuti.

Baca Juga  Gerebek Markas Narkoba di Sibolga, Polisi Temukan 10 Paket Siap Edar

Majelis membuka kesempatan bagi penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Sidang pun ditunda satu minggu untuk jadwal pembacaan pledoi.

Kronologi Penangkapan

Menurut dakwaan yang dibacakan sebelumnya oleh JPU Thommy Eko Pradityo, kasus berawal dari pengintaian petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan pada 11 Mei 2025 di Jalan Aksara, depan Supermarket Irian, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.