Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kurir 22 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Terbukti Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika

×

Kurir 22 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Terbukti Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika

Sebarkan artikel ini
kurir 22 kg sabu
Hendrik terdakwa kurir sabu seberat 22 kg, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (13/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Petugas mengamati Hendrik yang mengendarai sepeda motor sambil membawa bungkusan plastik. Saat dihentikan dan digeledah, ditemukan 22 bungkus plastik berlabel teh merek Guanyinwang yang berisi sabu-sabu dengan berat total 22 kilogram.

Dalam pemeriksaan, Hendrik mengakui kepemilikan barang itu dan menyatakan akan mengantar paket tersebut ke Jalan Gatot Subroto, Medan, atas perintah seseorang bernama Joko Pelawi, yang hingga kini masih menjadi objek penyelidikan polisi.

Sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya telah dimusnahkan oleh pihak kepolisian.