Petugas mengamati Hendrik yang mengendarai sepeda motor sambil membawa bungkusan plastik. Saat dihentikan dan digeledah, ditemukan 22 bungkus plastik berlabel teh merek Guanyinwang yang berisi sabu-sabu dengan berat total 22 kilogram.
Dalam pemeriksaan, Hendrik mengakui kepemilikan barang itu dan menyatakan akan mengantar paket tersebut ke Jalan Gatot Subroto, Medan, atas perintah seseorang bernama Joko Pelawi, yang hingga kini masih menjadi objek penyelidikan polisi.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya telah dimusnahkan oleh pihak kepolisian.












