Topikseru.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kamis (13/11/2025) melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung. Langkah itu terkait pendalaman penyidikan atas dugaan penyimpangan penjualan aluminium pada 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penggeledahan menjadi tahap lanjutan untuk melengkapi alat bukti.
Operasi berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB dan menyisir ruang-ruang yang dianggap strategis bagi proses bisnis dan administrasi penjualan.
“Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai langkah lanjutan untuk pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Indra dalam keterangan resmi.
Ruang Kerja Pejabat Hingga Gudang Arsip Diperiksa
Penyidik memeriksa beragam unit yang memiliki potensi menyimpan dokumen transaksi, termasuk ruang Direksi Keuangan, Direksi Layanan Strategis, Direksi Produksi, Direksi Pelaksana dan Pengembangan Bisnis, Direksi Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, serta ruang penyimpanan arsip.
Dari lokasi-lokasi itu, tim mengamankan sejumlah dokumen, antara lain surat pengiriman dan bukti penjualan aluminium, laporan keuangan, serta catatan administratif lain yang diduga merekam proses penjualan mulai dari perencanaan hingga penerimaan pembayaran.
“Dokumen-dokumen itu antara lain memuat proses penjualan mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk aluminium oleh PT Inalum,” terang Indra.
Izin Penggeledahan dan Tujuan Penyidikan
Penggeledahan dilaksanakan setelah Kejati memperoleh izin dari pengadilan. Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn menjadi dasar hukum, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
Indra menyatakan dokumen yang disita diharapkan dapat menyempurnakan berkas perkara sehingga penyidikan berjalan lebih terang dan menyeluruh.
Tim penyidik berencana melakukan analisis forensik atas dokumen tersebut dan mengembangkan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Kasus Masih dalam Tahap Pendalaman
Kejati Sumut belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Penyidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan internal untuk menentukan alur transaksi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan penjualan pada 2019.
“Setelah penggeledahan ini, diharapkan alat bukti yang diperoleh dapat menyempurnakan proses penyidikan dan membuat penanganan perkara menjadi lebih terang,” kata Indra menutup keterangannya.












