Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum & Kriminal

Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum di Kuala Tanjung Terkait Dugaan Penjualan Aluminium

×

Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum di Kuala Tanjung Terkait Dugaan Penjualan Aluminium

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Tim penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan di Kantor PT Inalum terkait dugaan korupsi penjualan aluminium ke PT PASU Tbk. Foto: Dok.Penkum Kejati Sumut.

Topikseru.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kamis (13/11/2025) melakukan penggeledahan di kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung. Langkah itu terkait pendalaman penyidikan atas dugaan penyimpangan penjualan aluminium pada 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penggeledahan menjadi tahap lanjutan untuk melengkapi alat bukti.

Operasi berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB dan menyisir ruang-ruang yang dianggap strategis bagi proses bisnis dan administrasi penjualan.

“Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai langkah lanjutan untuk pendalaman penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Indra dalam keterangan resmi.

Baca Juga  PT Angkasa Pura Aviasi Gandeng Kejati Sumut untuk Perkuat Dukungan Hukum di Bandara Kualanamu

Ruang Kerja Pejabat Hingga Gudang Arsip Diperiksa

Penyidik memeriksa beragam unit yang memiliki potensi menyimpan dokumen transaksi, termasuk ruang Direksi Keuangan, Direksi Layanan Strategis, Direksi Produksi, Direksi Pelaksana dan Pengembangan Bisnis, Direksi Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, serta ruang penyimpanan arsip.

Dari lokasi-lokasi itu, tim mengamankan sejumlah dokumen, antara lain surat pengiriman dan bukti penjualan aluminium, laporan keuangan, serta catatan administratif lain yang diduga merekam proses penjualan mulai dari perencanaan hingga penerimaan pembayaran.