“Dokumen-dokumen itu antara lain memuat proses penjualan mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk aluminium oleh PT Inalum,” terang Indra.
Izin Penggeledahan dan Tujuan Penyidikan
Penggeledahan dilaksanakan setelah Kejati memperoleh izin dari pengadilan. Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn menjadi dasar hukum, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
Indra menyatakan dokumen yang disita diharapkan dapat menyempurnakan berkas perkara sehingga penyidikan berjalan lebih terang dan menyeluruh.
Tim penyidik berencana melakukan analisis forensik atas dokumen tersebut dan mengembangkan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Kasus Masih dalam Tahap Pendalaman
Kejati Sumut belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Penyidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan internal untuk menentukan alur transaksi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan penjualan pada 2019.
“Setelah penggeledahan ini, diharapkan alat bukti yang diperoleh dapat menyempurnakan proses penyidikan dan membuat penanganan perkara menjadi lebih terang,” kata Indra menutup keterangannya.











