Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum & Kriminal

Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum di Kuala Tanjung Terkait Dugaan Penjualan Aluminium

×

Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum di Kuala Tanjung Terkait Dugaan Penjualan Aluminium

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Tim penyidik Kejati Sumut melakukan penggeledahan di Kantor PT Inalum terkait dugaan korupsi penjualan aluminium ke PT PASU Tbk. Foto: Dok.Penkum Kejati Sumut.

“Dokumen-dokumen itu antara lain memuat proses penjualan mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk aluminium oleh PT Inalum,” terang Indra.

Izin Penggeledahan dan Tujuan Penyidikan

Penggeledahan dilaksanakan setelah Kejati memperoleh izin dari pengadilan. Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn menjadi dasar hukum, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.

Indra menyatakan dokumen yang disita diharapkan dapat menyempurnakan berkas perkara sehingga penyidikan berjalan lebih terang dan menyeluruh.

Baca Juga  Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN II IP Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset HGU

Tim penyidik berencana melakukan analisis forensik atas dokumen tersebut dan mengembangkan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

Kasus Masih dalam Tahap Pendalaman

Kejati Sumut belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. Penyidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan internal untuk menentukan alur transaksi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan penjualan pada 2019.

“Setelah penggeledahan ini, diharapkan alat bukti yang diperoleh dapat menyempurnakan proses penyidikan dan membuat penanganan perkara menjadi lebih terang,” kata Indra menutup keterangannya.