Berdasarkan interogasi, AP mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya inisiala I.
Namun, tersangka I sudah lebih dulu kabur dengan membawa satu unit dinamo kincir.
Bukan Kali Pertama
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP mengakui bahwa aksi pencurian di tambak milik Suyono bukan kali pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka mengakui bahwa aksi pencurian ini sudah dua kali terjadi. Pencurian dinamo kincir pertama kali terjadi pada Minggu (5/5) bersama pelaku inisial K.
Para pelaku menggasak enam unit kincir dan 20 batang besi kincir.
Selanjutnya, pada Senin (13/5/), pelaku bersama rekannya berinisial D mengambil dua unit dinamo kincir dan sepuluh batang as kincir.
“Keseluruhan barang milik pelapor yang dicuri ada 16 unit dinamo kincir dan 30 batang as kincir. Akibat perbuatan pelaku, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 63 juta,” ujar Iptu Edward.
Berdasarkan bukti awal yang cukup, petugas memboyong pelaku dan barang bukti ke Polsek Teluk Mengkudu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 dari KUHPidana. Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu sedang memburu pelaku lainnya,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2