Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum & Kriminal

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19: Dua Pejabat Dairi Dituntut 3 Tahun, Fakta Baru Menggemparkan!

×

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19: Dua Pejabat Dairi Dituntut 3 Tahun, Fakta Baru Menggemparkan!

Sebarkan artikel ini
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 (PDS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan
Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 (PDS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/11/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2020 memasuki babak baru.

Dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Lilis Dian Prihatini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Chandler Hikman, Direktur PT Chamar Medica Abadi (CMA) selaku pihak penyedia, resmi dituntut masing-masing 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan JPU: 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Dalam persidangan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (13/11/2025) sore, JPU Ahmad Husein menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menuntut keduanya dengan pidana pokok, penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan

Dalam keterangannya, JPU menyebut bahwa kedua terdakwa memiliki peran yang saling mendukung dalam proses pengadaan PDS yang menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga  Ayah dan Anak Terseret Suap Proyek Jalan PUPR Sumut, Dituntut 3 dan 2,5 Tahun Penjara

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU Ahmad Husein di hadapan majelis hakim.

Uang Pengganti Rp592 Juta untuk Chandler Hikman

Selain pidana pokok, terdakwa Chandler Hikman juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp592 juta, sesuai nilai kerugian negara dalam proyek pengadaan PDS tersebut.

Dari total kerugian, Chandler telah mengembalikan Rp300 juta, sehingga sisa UP yang wajib dibayar adalah Rp292 juta.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka,  jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.

Serta bila harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa Lilis Dian Prihatini tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena dianggap tidak menikmati nilai kerugian negara.