Latar Belakang Kasus
Proyek pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 (PDS) yang berlangsung pada tahun 2020 dilakukan untuk mendukung upaya penanganan pandemi. Namun, proyek tersebut belakangan ditemukan tidak sesuai ketentuan, mulai dari proses pengadaan hingga penggunaan anggaran.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi markup serta pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp592 juta.
Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 20 November 2025.
Sidang berikutnya akan menjadi kesempatan bagi para terdakwa untuk memberikan bantahan, klarifikasi, atau permohonan keringanan atas tuntutan JPU.










