Hukum & Kriminal

LBH Medan Tolak RKUHAP, Sebut Banyak Pasal Karet dan Berpotensi Timbulkan Kriminalisasi

×

LBH Medan Tolak RKUHAP, Sebut Banyak Pasal Karet dan Berpotensi Timbulkan Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini
RKUHAP
Massa aksi Akbar Sumut membentangkan poster "Semua Bisa Jadi Korban" saat menggelar aksi penolakan masyarakat sipil terhadap Rencana Revisi KUHAP. Foto: Dok.Akbar Sumut

Topikseru.com – Rencana DPR RI mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam waktu dekat memicu kritik keras dari masyarakat sipil. Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menilai sejumlah ketentuan dalam draf revisi tersebut justru membuka ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dan mengancam hak-hak warga.

Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, mengatakan proses pembahasan yang dilakukan Komisi III DPR RI bersama pemerintah tampak tergesa-gesa demi mengejar pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.

“Kami menolak tegas RKUHAP yang dikebut tanpa melibatkan masukan akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil, padahal banyak kritik yang belum diakomodir,” ujar Irvan saat ditemui di Kantor LBH Medan, Jumat (14/11/2025).

Pasal Undercover Buy hingga Controlled Delivery Dinilai Berbahaya

Irvan menyoroti sejumlah pasal yang dinilai “karet” dan memberi legitimasi lebih besar kepada aparat dalam tindakan hukum, termasuk ketentuan mengenai undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan).

Menurutnya, perluasan kewenangan ini dapat melahirkan praktik penjebakan (entrapment), rekayasa kasus, dan penciptaan tindak pidana oleh aparat.

Sebelumnya, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan dalam tahap penyidikan dan terbatas untuk tindak pidana narkotika. Dalam draf RKUHAP, ruang lingkupnya diperluas tanpa pengawasan memadai.

Baca Juga  Kasus Penembakan Anak oleh Kapolres Belawan Masih Gelap, LBH Medan Desak Transparansi Penegakan Hukum

“Pasal-pasal ini justru membuka peluang kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan. Itu sangat berbahaya,” tegas Irvan.

Pengawasan Yudisial Diperlukan dalam Upaya Paksa

LBH Medan juga menilai revisi tersebut tidak memberikan mekanisme pengawasan yang jelas terhadap tindakan upaya paksa seperti penangkapan dan penggeledahan. Tanpa kontrol dari lembaga yudikatif, menurut Irvan, warga semakin rentan menghadapi tindakan semena-mena.

“Seharusnya penangkapan dan penggeledahan diawasi oleh lembaga peradilan yang independen, bukan sepenuhnya diserahkan kepada aparat,” ujarnya.

Desak DPR RI Batalkan Paripurna Pembahasan RKUHAP

Atas dasar itu, LBH Medan mendesak DPR dan pemerintah menghentikan rencana rapat paripurna untuk mengesahkan revisi KUHAP.

Mereka meminta pembahasan dilakukan ulang secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.

“Kami mendesak DPR dan pemerintah untuk tidak menggelar paripurna, meninjau ulang seluruh pasal bermasalah, dan menerima masukan masyarakat sipil,” kata Irvan.

Ancaman Praktik Transaksional Berkedok Restorative Justice

Irvan juga menyebutkan kekhawatiran lain: potensi penyalahgunaan konsep restorative justice jika revisi ini disahkan tanpa pengawasan yang ketat.

“Kalau disahkan dalam bentuk sekarang, praktik transaksional bisa marak dengan dalih restorative justice. Semua orang bisa kena, semua berpotensi jadi korban,” tutupnya.