TOPIKSERU.COM, SERGAI – Personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai membekuk SL alias B (40), pelaku pencurian motor dengan cara membongkar rumah korban di Dusun I Desa Sena, Kecamatan Pegajahan.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP JH Panjaitan mengatakan SL ditangkap dari persembunyiannya di Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir.
“Tim Unit Pidum mengamankan tersangka pada Senin (20/5) sekira pukul 10.00 WIB dari lokasi persembunyiannya,” kata AKP JH Panjaitan bersama Kaurbinops (KBO) sekaligus Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata, Selasa (21/5).
Dia menjelaskan tersangka merupakan pelaku pencurian di rumah mili H Sonyo di Dusun III Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi.
Aksi pencurian ini terjadi pada 11 April 2024 lalu. Korban kemudian membuat laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/B/37/2024/SPKT/Polsek Dolokmasihul/Polres Sergai/Polda Sumut.
“Tersangka SL alias B masuk ke rumah H Sonyo dengan mencongkel jendela rumah menggunakan sebilah parang,” ujar AKP JH Panjaitan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya