Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Satreskrim Polres Sergai Bekuk Pencuri Modus Bongkar Rumah

×

Satreskrim Polres Sergai Bekuk Pencuri Modus Bongkar Rumah

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Sergai
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan (tengah) didampingi KBO Reskrim Iptu Edward Sidauruk (kiri) dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata, dalam konferensi pers. Foto: Humas Polres Sergai

Dalam aksinya, lanjut AKP JH, SL menggasak satu unit sepeda motor jenis matik dan satu unit ponsel serta jam tangan.

AKP JH Panjaitan menyebut saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti kotak ponsel dan sebilah parang.

“Berdasarkan laporan korban, Unit Pidum melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dari lokasi persembunyiannya,” kata AKP JH Panjaitan.

SL mengakui perbuatannya dan mengatakan saat melakukan pencurian bersama rekannya inisial A. Dia mengaku bahwa barang-barang hasil pencurian sudah mereka jual.

Baca Juga  Polsek Medan Timur Tangkap Pria 43 Tahun Usai Kepergok Curi di Rumah Kos

Mantan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi ini menyebut, tersangka SL alias B ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2017 lalu atas kasus yang sama.

“Tersangka SL alias B kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e, 5e KUHPidana. Tim kami saat ini masih memburu tersangka A,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)