Dalam aksinya, lanjut AKP JH, SL menggasak satu unit sepeda motor jenis matik dan satu unit ponsel serta jam tangan.
AKP JH Panjaitan menyebut saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti kotak ponsel dan sebilah parang.
“Berdasarkan laporan korban, Unit Pidum melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dari lokasi persembunyiannya,” kata AKP JH Panjaitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SL mengakui perbuatannya dan mengatakan saat melakukan pencurian bersama rekannya inisial A. Dia mengaku bahwa barang-barang hasil pencurian sudah mereka jual.
Mantan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi ini menyebut, tersangka SL alias B ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pada 2017 lalu atas kasus yang sama.
“Tersangka SL alias B kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e, 5e KUHPidana. Tim kami saat ini masih memburu tersangka A,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2