Hukum & Kriminal

Dua Pemuda di Langkat Ditangkap Polisi, Diduga Memeras Pengusaha Galian C Rp 10 Juta

×

Dua Pemuda di Langkat Ditangkap Polisi, Diduga Memeras Pengusaha Galian C Rp 10 Juta

Sebarkan artikel ini
pemerasan pengusaha galian C
Dua mahasiswa pelaku pemerasan yang diamankan di Mapolres Langkat, Sumut, Jumat (14/11/2025).

Topikseru.comPolres Langkat, Sumatera Utara, meringkus dua pemuda berinisial DFN (23) dan RDM (24) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha galian C. Keduanya diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp 10 juta serta dua unit ponsel yang digunakan dalam aksi mereka.

Kasus ini mencuat setelah korban menerima pesan WhatsApp dari DFN pada Rabu (12/11). Dalam pesan tersebut, tersangka mengancam akan menggerakkan massa untuk melakukan demonstrasi di Mapolres Langkat terkait operasional galian C milik korban.

Aksi itu, menurut ancaman pelaku, dapat dibatalkan bila korban memberikan uang sebesar Rp 15 juta.

Modus: Ancaman Demo untuk Menekan Korban

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, korban yang merasa tertekan akhirnya menyetujui untuk bertemu pelaku di sebuah kafe di kawasan Stabat.

Kesepakatan berlangsung pada Kamis malam (13/11), di mana korban menyerahkan uang Rp 10 juta kepada DFN.

Tak lama setelah transaksi dilakukan, Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim yang sudah melakukan penyelidikan langsung melakukan penangkapan di lokasi.

DFN ditangkap tanpa perlawanan dengan membawa uang hasil pemerasan tersebut.

“Dari interogasi awal, DFN mengakui semua perbuatannya dan menyebut satu rekannya, RDM, ikut terlibat,” kata AKP Ghulam.

Baca Juga  Eks Polisi Polda Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara karena Pemerasan 12 Kepsek senilai Rp 4,7 Miliar

Pengembangan pun dilakukan, dan tidak sampai beberapa jam, tim berhasil mengamankan RDM sebagai tersangka kedua.

Barang Bukti dan Proses Penyidikan

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang Rp 10 juta hasil pemerasan
  • Samsung Galaxy A22
  • iPhone 13

AKP Ghulam menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan penyidik sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Setiap langkah yang kami ambil adalah hasil analisis penyidik dan tindak lanjut laporan korban. Semua sesuai SOP,” ujarnya.

Kapolres: Pemerasan Meresahkan dan Mengganggu Stabilitas Sosial

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memberikan apresiasi atas kecepatan tim Sat Reskrim mengungkap kasus tersebut.

Dia menekankan bahwa pemerasan bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga bisa menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

“Pemerasan dapat mengganggu usaha, menimbulkan tekanan psikologis, dan memicu instabilitas sosial. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak mana pun yang mencoba memanfaatkan situasi, memanipulasi isu, atau mengancam dengan mobilisasi massa demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk proses hukum lebih lanjut.