Topikseru.com – Polres Langkat, Sumatera Utara, meringkus dua pemuda berinisial DFN (23) dan RDM (24) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha galian C. Keduanya diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp 10 juta serta dua unit ponsel yang digunakan dalam aksi mereka.
Kasus ini mencuat setelah korban menerima pesan WhatsApp dari DFN pada Rabu (12/11). Dalam pesan tersebut, tersangka mengancam akan menggerakkan massa untuk melakukan demonstrasi di Mapolres Langkat terkait operasional galian C milik korban.
Aksi itu, menurut ancaman pelaku, dapat dibatalkan bila korban memberikan uang sebesar Rp 15 juta.
Modus: Ancaman Demo untuk Menekan Korban
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, korban yang merasa tertekan akhirnya menyetujui untuk bertemu pelaku di sebuah kafe di kawasan Stabat.
Kesepakatan berlangsung pada Kamis malam (13/11), di mana korban menyerahkan uang Rp 10 juta kepada DFN.
Tak lama setelah transaksi dilakukan, Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim yang sudah melakukan penyelidikan langsung melakukan penangkapan di lokasi.
DFN ditangkap tanpa perlawanan dengan membawa uang hasil pemerasan tersebut.












