“Dari interogasi awal, DFN mengakui semua perbuatannya dan menyebut satu rekannya, RDM, ikut terlibat,” kata AKP Ghulam.
Pengembangan pun dilakukan, dan tidak sampai beberapa jam, tim berhasil mengamankan RDM sebagai tersangka kedua.
Barang Bukti dan Proses Penyidikan
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Uang Rp 10 juta hasil pemerasan
- Samsung Galaxy A22
- iPhone 13
AKP Ghulam menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan penyidik sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap langkah yang kami ambil adalah hasil analisis penyidik dan tindak lanjut laporan korban. Semua sesuai SOP,” ujarnya.
Kapolres: Pemerasan Meresahkan dan Mengganggu Stabilitas Sosial
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo memberikan apresiasi atas kecepatan tim Sat Reskrim mengungkap kasus tersebut.
Dia menekankan bahwa pemerasan bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga bisa menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
“Pemerasan dapat mengganggu usaha, menimbulkan tekanan psikologis, dan memicu instabilitas sosial. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak mana pun yang mencoba memanfaatkan situasi, memanipulasi isu, atau mengancam dengan mobilisasi massa demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk proses hukum lebih lanjut.












