Hukum & KriminalNews

3 PPK Medan Timur Divonis Rendah, Kejari Medan Ajukan Banding

×

3 PPK Medan Timur Divonis Rendah, Kejari Medan Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Kajari Medan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap merespons vonis rendah tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam kasus dugaan penggelembungan suara di Pemilu 2024.

Majelis hakim dalam sidang putusan memvonis ketiga terdakwa masing-masing Muhammad Rachwi Ritonga selaku ketua PPK dan  dua anggotanya Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) serta Junaidi Machmud (48), dengan hukuman 3 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis menyatakan ketiga PPK Medan Timur ini terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 3 bulan dan denda Rp 25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Kejaksaan Negeri Medan telah menyatakan banding atas vonis hakim.

Jaksa penuntut menilai vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa PPK Medan Timur itu dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 25 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga  Vonis 3 Tahun Penjara untuk Dua Pencuri Besi di Gudang PT KAI Medan

“Oleh karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi, kami sudah mengambil sikap mengajukan upaya hukum banding,” kata Muttaqin Harahap, Selasa (21/5).

Kajari berharap Pengadilan Tinggi Medan bisa meneliti perkara ini sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Harapan kami selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan jaksa sebagai penuntut umum,” ujar mantan Asintel Kejati Banten ini.

Muttaqin mengatakan penegakan hukum terhadap oknum PPK ini sebagai pengingat agar para penyelenggara pemilu lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kasus ini (PPK) menjadi pelajaran bagi penyelanggara pemilu agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas karena perbuatan pidana apapun pasti akan ada konsekuensi hukum,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)