Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

3 PPK Medan Timur Divonis Rendah, Kejari Medan Ajukan Banding

×

3 PPK Medan Timur Divonis Rendah, Kejari Medan Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Kajari Medan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap. Foto: Istimewa

“Oleh karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi, kami sudah mengambil sikap mengajukan upaya hukum banding,” kata Muttaqin Harahap, Selasa (21/5).

Kajari berharap Pengadilan Tinggi Medan bisa meneliti perkara ini sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Harapan kami selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan jaksa sebagai penuntut umum,” ujar mantan Asintel Kejati Banten ini.

Baca Juga  Sidang Pasutri Cemarkan Nama Baik Kejaksaan Ditunda

Muttaqin mengatakan penegakan hukum terhadap oknum PPK ini sebagai pengingat agar para penyelenggara pemilu lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kasus ini (PPK) menjadi pelajaran bagi penyelanggara pemilu agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas karena perbuatan pidana apapun pasti akan ada konsekuensi hukum,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)