“Oleh karena itu terhadap putusan yang baru dibacakan tadi, kami sudah mengambil sikap mengajukan upaya hukum banding,” kata Muttaqin Harahap, Selasa (21/5).
Kajari berharap Pengadilan Tinggi Medan bisa meneliti perkara ini sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Harapan kami selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan jaksa sebagai penuntut umum,” ujar mantan Asintel Kejati Banten ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muttaqin mengatakan penegakan hukum terhadap oknum PPK ini sebagai pengingat agar para penyelenggara pemilu lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kasus ini (PPK) menjadi pelajaran bagi penyelanggara pemilu agar ke depan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas karena perbuatan pidana apapun pasti akan ada konsekuensi hukum,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2