Topikseru.com – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan tengah memburu seorang pria berinisial DON, yang diduga sebagai penjual offset beruang madu, bagian tubuh beruang yang diawetkan, yang diperdagangkan secara ilegal di Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvjin, mengatakan bahwa pengejaran dilakukan setelah tersangka lain, ASM, mengaku membeli offset beruang madu dari DON seharga Rp 2,5 juta.
“Tersangka ASM mengaku mendapatkan offset beruang madu dari DON, yang saat ini dalam pengejaran,” kata Jean di Medan, Sabtu (15/11/2025).
ASM, pria 49 tahun asal Kecamatan Medan Denai, ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa ia akan mengirimkan offset beruang madu melalui loket bus menuju Lhokseumawe, Aceh, dari kawasan Sunggal.
“Saat petugas melihat ASM membawa kotak besar, langsung dilakukan pemeriksaan. Di dalamnya ada offset beruang madu yang akan dikirim ke Aceh,” tutur Kapolrestabes.
ASM berencana menjual kembali barang tersebut kepada seseorang berinisial AS yang dikenalnya melalui media sosial.
Bukan Hanya Beruang Madu, Polisi Juga Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling
Selain memburu DON, polisi juga sedang mengejar seorang tersangka lain berinisial OS, yang diduga sebagai pemasok sisik trenggiling.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan OT, yang hendak bertransaksi 13 kilogram sisik trenggiling di kawasan Medan Johor.
“Modusnya ditawarkan lewat media sosial. Sisik trenggiling akan dijual Rp 2 juta per kilogram,” ujar Jean.
Saat tiba di lokasi transaksi, petugas langsung mengamankan OT beserta barang bukti. Polisi kini memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih besar yang diduga aktif mendistribusikan satwa liar lindung secara ilegal.
Para Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Jean menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa lindung seperti beruang madu dan trenggiling merupakan pelanggaran serius.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE).
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.
Polrestabes Medan memastikan bahwa upaya pemberantasan perdagangan satwa dilindungi akan terus diperketat, termasuk dengan memantau aktivitas penjualan melalui media sosial yang kini kerap menjadi sarana transaksi ilegal.












