Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Ungkap Perdagangan Offset Beruang Madu, Penjual Belum Tertangkap

×

Polrestabes Medan Ungkap Perdagangan Offset Beruang Madu, Penjual Belum Tertangkap

Sebarkan artikel ini
offset beruang madu
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan OT, yang hendak bertransaksi 13 kilogram sisik trenggiling di kawasan Medan Johor.

“Modusnya ditawarkan lewat media sosial. Sisik trenggiling akan dijual Rp 2 juta per kilogram,” ujar Jean.

Saat tiba di lokasi transaksi, petugas langsung mengamankan OT beserta barang bukti. Polisi kini memperluas penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih besar yang diduga aktif mendistribusikan satwa liar lindung secara ilegal.

Para Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Jean menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa lindung seperti beruang madu dan trenggiling merupakan pelanggaran serius.

Baca Juga  Pembunuhan Eks Anggota TNI di Sumut, Polisi Buru 7 Pelaku Lain

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE).

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.

Polrestabes Medan memastikan bahwa upaya pemberantasan perdagangan satwa dilindungi akan terus diperketat, termasuk dengan memantau aktivitas penjualan melalui media sosial yang kini kerap menjadi sarana transaksi ilegal.