“Aku dijanjikan uang tiga juta kalau bisa antar sabu ini ke Labuhanbatu Utara. Terpaksa karena ekonomi,” ungkap Siti.
Keduanya kemudian membawa paket sabu dengan cara berpindah tempat menggunakan penginapan sebagai lokasi transit sebelum transaksi.
Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka
Saat ini Riduan dan Siti telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Labuhanbatu.
Polisi juga masih mendalami siapa pemasok utama sabu yang mempekerjakan pasangan tersebut.
“Para pelaku dijerat Pasal 112 subsider Pasal 114 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat.












