Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Stadion Madina, Tiga Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Medan

×

Kasus Korupsi Stadion Madina, Tiga Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Medan

Sebarkan artikel ini
Korupsi Stadion Madina
Tiga terdakwa korupsi pembangunan Stadion Madina, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Hakim memberi tenggat waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Bila uang pengganti tak disetor, harta terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa.

“Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun 4 bulan penjara,” tegas hakim.

Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta.

Baca Juga  Presiden Prabowo Bantah Maafkan Koruptor: Bertobat, Enak Aja

Untuk Ansyari, jaksa sebelumnya juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp 744 juta subsider 1 tahun 9 bulan penjara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan para terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan dikurangkan dari hukuman, serta memerintahkan mereka tetap ditahan.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian persidangan panjang terkait dugaan penyimpangan pembangunan Stadion Madina yang sejak awal menyita perhatian publik karena nilai proyeknya yang tidak kecil.