IAS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan KAL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif terkait volume solar yang dibeli pada 2024.
“Mereka diduga mempertanggungjawabkan volume BBM yang tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya,” kata Ali Rizza.
Total anggaran pengadaan solar subsidi mencapai Rp 1,017 miliar. Namun, audit penyidikan menemukan selisih volume yang menyebabkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 332 juta.
Penyidikan Belum Berhenti
Kejaksaan memastikan kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dipanggil dan diperiksa.
“Penyidikan masih berlanjut dan kemungkinan adanya tersangka tambahan tidak tertutup,” ujar Ali Rizza.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












