Hukum & Kriminal

Kadishub Medan Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik Terkait Dugaan Korupsi MFF 2024

×

Kadishub Medan Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik Terkait Dugaan Korupsi MFF 2024

Sebarkan artikel ini
Erwin Saleh
Kajari Medan Fajar Syah Putra, memberikan keterangan terkait penetapan tersangka dan penahanan dugaan korupsi MFF 2024, Kamis (13/11/2025) lalu. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, kembali absen dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Medan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) 2024.

Erwin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Medan Benny Iskandar Nasution, serta rekanan berinisial MH, pada Kamis (13/11/2025).

Absen dengan Alasan Sakit

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Mochammad Ali Riza, mengatakan bahwa Erwin kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (17/11/2025).

“Gak datang dia (Erwin Saleh). Sakit lagi,” ujar Ali Riza.

Penyidik telah menerima surat keterangan sakit dari Erwin. Meski begitu, penyidik akan tetap melayangkan panggilan kedua pada Kamis mendatang.

Jika Erwin kembali mangkir, penyidik siap meningkatkan tindakan.

“Kalau tidak hadir, kita panggil ketiga. Bahkan bisa langsung kita jemput, tanpa panggilan lagi,” tegasnya.

Kerugian Negara Rp 1,132 Miliar dari Anggaran Rp 4,8 Miliar

Kajari Medan Fajar Syah Putra sebelumnya menjelaskan bahwa kegiatan MFF 2024 digelar di Hotel Santika Dyandra dengan pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar.

Baca Juga  Kurun Waktu 7 Bulan, Kejari Medan Gelar 20 Kegiatan JMS di Ratusan Sekolah

Namun, hasil audit Inspektorat Kota Medan menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,132 miliar.

“Ada sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai aturan. Temuan itu tercantum dalam LHP Inspektorat,” ujar Fajar.

Pembayaran Hotel Dilakukan Langsung oleh Tersangka

Selain temuan kegiatan fiktif maupun tidak sesuai aturan, penyidik juga menemukan adanya pembayaran hotel yang dilakukan secara langsung oleh tersangka berinisial BIN.

“Ada pembayaran hotel yang dilakukan secara cash. Bahkan masih ada sisa utang sebesar Rp70 juta, sebagaimana tercantum dalam LHP,” jelas Fajar.

Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18,
  • subsider Pasal 3 jo Pasal 18
    UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini saat ini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain.