“Kalau tidak hadir, kita panggil ketiga. Bahkan bisa langsung kita jemput, tanpa panggilan lagi,” tegasnya.
Kerugian Negara Rp 1,132 Miliar dari Anggaran Rp 4,8 Miliar
Kajari Medan Fajar Syah Putra sebelumnya menjelaskan bahwa kegiatan MFF 2024 digelar di Hotel Santika Dyandra dengan pagu anggaran sebesar Rp4,8 miliar.
Namun, hasil audit Inspektorat Kota Medan menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1,132 miliar.
“Ada sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai aturan. Temuan itu tercantum dalam LHP Inspektorat,” ujar Fajar.
Pembayaran Hotel Dilakukan Langsung oleh Tersangka
Selain temuan kegiatan fiktif maupun tidak sesuai aturan, penyidik juga menemukan adanya pembayaran hotel yang dilakukan secara langsung oleh tersangka berinisial BIN.
“Ada pembayaran hotel yang dilakukan secara cash. Bahkan masih ada sisa utang sebesar Rp70 juta, sebagaimana tercantum dalam LHP,” jelas Fajar.
Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18,
- subsider Pasal 3 jo Pasal 18
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, - jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini saat ini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain.












