Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Kebun Teh Dibekuk Polisi

Jumat, 24 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Tim Opsnal Jatanras Polres Simalungun menangkap sepasang kekasih remaja inisial VAR dan AS, pelaku pembuang bayi di semak belukar di perkebunan teh Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan kasus penemuan bayi di semak belukar dalam kondisi terluka dan akhirnya meninggal dunia, terkuak berdasarkan informasi masyarakat.

“Penemuan bayi di kebun teh ini sempat heboh dan kami menerima informasi bahwa mencurigai tersangka AS yang sebelumnya terlihat hamil,” kata AKP Ghulam, Kamis (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Ghulam mengatakan berdasarkan informasi tersebut penyidik melakukan penelusuran dengan mendatangi kediaman AS.

Baca Juga  Kecelakaan Lalu Lintas di Simalungun, Pemotor Tewas Dihantam Mobil

AS akhirnya mengakui bahwa telah melahirkan seorang bayi perempuan secara normal pada Senin (13/5) pagi. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan tersangka VAR yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA.

“Setelah melahirkan, AS meminta kepada VAR untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Tetapi VAR memasukkan bayi itu ke dalam jok motor dan meninggalkan di perkebunan teh,” ujar AKP Ghulam Yanuar.

Setelah meninggalkan sang bayi di semak belukar, dia kembali ke rumah untuk menanam ari-ari bayi tersebut.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru