Polisi selanjutnya menangkap pembuang bayi inisial VAR tanpa perlawanan. Dia mengakui perbuatannya telah membuang bayi hasil hubungan gelap dengan AS.
“Kedua pelaku sudah kami tahan dan menjerat keduanya dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata AKP Ghulam.
Bayi Dibuang di Kebun Teh
Sebelumnya, warga menjadi heboh atas penemuan seorang bayi perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bayi tersebut ditemukan oleh warga di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari, Nagori Saitbuntu Saribu, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
“Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam,” kata Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa (14/5).
Penemuan ini berawal dari suara tangisan bayi yang terdengar oleh warga yang baru pulang dari ladang. Setelah mengecek ternyata bayi tersebut berada di semak belukar dengan kondisi luka-luka.
Setelah mengevakuasi dengan kondisi mengeluarkan darah, warga dan bidan desa membawa bayi ke Rumah Sakit Parapat.
Namun, upaya pertolongan tersebut tidak berhasil, pukul 19.30 WIB, bayi tak berdosa ini meninggal dunia.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2