Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kurir Sabu 2 Kilogram Divonis 17 Tahun Penjara, Warga Medan Deli Ajis Hendra Situmeang Tak Berkutik

×

Kurir Sabu 2 Kilogram Divonis 17 Tahun Penjara, Warga Medan Deli Ajis Hendra Situmeang Tak Berkutik

Sebarkan artikel ini
kurir sabu Medan
Majelis hakim membacakan vonis terhadap Ajis Hendra Situmeang, terdakwa kurir sabu secara virtual di PN Medan, Senin (17/11/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Pengadilan Negeri atau PN Medan menjatuhkan vonis berat kepada Ajis Hendra Situmeang (50), warga Jalan Alumunium Raya, Medan Deli, yang terlibat sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Ajis dihukum 17 tahun penjara serta denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Joko Widodo dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, Senin (17/11/2025) sore.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan,” ucap hakim saat membacakan putusan.

Majelis menyatakan Ajis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkoba golongan I dalam jumlah besar.

Baca Juga  Napi Pengendali Sabu-sabu di Lapas Langkat Divonis Mati

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing dari Kejari Belawan menuntut Ajis dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Dengan demikian, vonis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.

Baik JPU maupun Ajis menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Awal Kasus: Kode Rahasia “48”, Pertemuan di Gereja, dan Misi ke Jambi

Kasus ini bermula pada 24 Mei 2025 ketika Ajis dihubungi seorang pria bernama Hengki yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).