Topikseru.com – Pengadilan Negeri atau PN Medan menjatuhkan vonis berat kepada Ajis Hendra Situmeang (50), warga Jalan Alumunium Raya, Medan Deli, yang terlibat sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Ajis dihukum 17 tahun penjara serta denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Joko Widodo dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, Senin (17/11/2025) sore.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan,” ucap hakim saat membacakan putusan.
Majelis menyatakan Ajis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkoba golongan I dalam jumlah besar.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing dari Kejari Belawan menuntut Ajis dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Dengan demikian, vonis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
Baik JPU maupun Ajis menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Awal Kasus: Kode Rahasia “48”, Pertemuan di Gereja, dan Misi ke Jambi
Kasus ini bermula pada 24 Mei 2025 ketika Ajis dihubungi seorang pria bernama Hengki yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).












