Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kurir Sabu 2 Kilogram Divonis 17 Tahun Penjara, Warga Medan Deli Ajis Hendra Situmeang Tak Berkutik

×

Kurir Sabu 2 Kilogram Divonis 17 Tahun Penjara, Warga Medan Deli Ajis Hendra Situmeang Tak Berkutik

Sebarkan artikel ini
kurir sabu Medan
Majelis hakim membacakan vonis terhadap Ajis Hendra Situmeang, terdakwa kurir sabu secara virtual di PN Medan, Senin (17/11/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Hengki memberi tahu bahwa seseorang bernama Elo akan menghubunginya dan Ajis diminta memberikan kode khusus “48”.

Tak lama kemudian, Elo benar-benar menghubungi Ajis. Setelah kode itu disampaikan, mereka sepakat bertemu keesokan harinya di depan Gereja HKBP di Jalan Alumunium Raya.

Dalam pertemuan itu, Elo menyerahkan bungkusan plastik hitam berisi dua kilogram sabu.

Ajis mendapat instruksi untuk membawa barang haram tersebut ke Aur Duri, Jambi. Dia dijanjikan upah Rp 10 juta per kilogram apabila pengiriman berhasil.

Baca Juga  Fakta-fakta Perampasan Tanah Warga Helvetia: Ada Sertifikat di Atas Putusan MA

Ditangkap di Pintu Tol Amplas

Usai menerima paket sabu, Ajis berangkat menggunakan taksi online. Namun, aksinya sudah dipantau aparat Polda Sumut. Setibanya di pintu Tol Amplas, kendaraan yang ia tumpangi langsung diberhentikan petugas.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus besar berisi sabu serta uang Rp 500 ribu di kantong celana Ajis. Ia kemudian ditangkap dan dibawa ke markas polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus pun bergulir hingga akhirnya Ajis duduk di kursi pesakitan dan divonis belasan tahun penjara.