Hukum & Kriminal

Terlibat Tawuran dan Sebabkan Kematian, Nelayan di Belawan Didakwa Pasal Berlapis

×

Terlibat Tawuran dan Sebabkan Kematian, Nelayan di Belawan Didakwa Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Ismail Belawan
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Ismail, seorang nelayan terdakwa kasus tawuran yang sebabkan kematian di PN Medan, Selasa (18/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menjerat terdakwa dengan sejumlah pasal berlapis.
  • Berawal dari Rivalitas Tawuran Sejak 2022 Dalam uraian dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa permusuhan antara Ismail dan …
  • Menurut jaksa, Ismail bersama beberapa rekannya, masing-masing Agus Salim alias Salim, Reifansyah alias Revan, Rizan,…

Topikseru.com – Seorang nelayan asal Medan Belawan, Ismail alias Is alias Bacok (25), dihadapkan ke meja hijau atas dugaan keterlibatan dalam aksi tawuran yang berujung pembunuhan terhadap Mhd. Rizki Panjaitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menjerat terdakwa dengan sejumlah pasal berlapis.

Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/11/2025), jaksa Bastian Sihombing membacakan dakwaan terhadap Ismail.

Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta dakwaan alternatif Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Berawal dari Rivalitas Tawuran Sejak 2022

Dalam uraian dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa permusuhan antara Ismail dan Rizki telah berlangsung sejak 2022.

Keduanya bahkan dikenal sebagai “panglima tawuran” di wilayah Belawan akibat sering memimpin kelompok masing-masing dalam bentrokan.

Ketegangan kembali memuncak pada 15 Februari 2025, saat Rizki mendatangi Ismail di Lorong Masjid, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Kedatangan korban disebut memicu keributan dan membuat situasi memanas.

Menurut jaksa, Ismail bersama beberapa rekannya, masing-masing Agus Salim alias Salim, Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul (yang kini masuk daftar pencarian orang/DPO), kemudian sepakat untuk menghabisi nyawa Rizki.

Baca Juga  Dua Kurir 89,6 Kg Sabu asal Aceh Lolos Hukuman Mati, Satu Divonis Seumur Hidup

“Para pelaku kemudian mengambil anak panah dan ketapel yang telah mereka rakit sebelumnya,” ujar JPU Bastian dalam persidangan.

Korban Tewas Setelah Anak Panah Menancap di Mata

Setelah bersiap, kelompok Ismail bergerak ke Lorong Proyek Lingkungan III, tepat di depan area pemakaman umum. Di lokasi itu mereka berpapasan dengan Rizki.

Tanpa banyak bicara, Ismail dan kelompoknya langsung mengejar korban. Sebuah anak panah dilepaskan dan mengenai mata kiri Rizki hingga korban terjatuh tak sadarkan diri.

Teman-teman korban sempat berusaha memberikan pertolongan. Namun nyawa Rizki tidak tertolong akibat luka fatal tersebut. Sementara para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Tersangka Ditangkap Setelah Tiga Bulan Buron

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 20 Juni 2025, Ismail berhasil ditangkap Polres Pelabuhan Belawan di Lorong Sekolah II, Kelurahan Bagan Deli.

Saat hendak diamankan, terdakwa disebut melawan hingga menyebabkan salah satu petugas mengalami luka robek di kepala.

Meski demikian, petugas akhirnya berhasil menangkap dan membawa Ismail untuk diproses lebih lanjut.

Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Joko Widodo langsung melanjutkan agenda sidang ke tahap pemeriksaan saksi. Sebanyak empat saksi dihadirkan oleh jaksa.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan, majelis hakim menunda sidang dan menetapkan jadwal lanjutan pada pekan depan.