Topikseru.com – Seorang nelayan asal Medan Belawan, Ismail alias Is alias Bacok (25), dihadapkan ke meja hijau atas dugaan keterlibatan dalam aksi tawuran yang berujung pembunuhan terhadap Mhd. Rizki Panjaitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menjerat terdakwa dengan sejumlah pasal berlapis.
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/11/2025), jaksa Bastian Sihombing membacakan dakwaan terhadap Ismail.
Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta dakwaan alternatif Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Berawal dari Rivalitas Tawuran Sejak 2022
Dalam uraian dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa permusuhan antara Ismail dan Rizki telah berlangsung sejak 2022.
Keduanya bahkan dikenal sebagai “panglima tawuran” di wilayah Belawan akibat sering memimpin kelompok masing-masing dalam bentrokan.
Ketegangan kembali memuncak pada 15 Februari 2025, saat Rizki mendatangi Ismail di Lorong Masjid, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Kedatangan korban disebut memicu keributan dan membuat situasi memanas.
Menurut jaksa, Ismail bersama beberapa rekannya, masing-masing Agus Salim alias Salim, Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul (yang kini masuk daftar pencarian orang/DPO), kemudian sepakat untuk menghabisi nyawa Rizki.












