“Para pelaku kemudian mengambil anak panah dan ketapel yang telah mereka rakit sebelumnya,” ujar JPU Bastian dalam persidangan.
Korban Tewas Setelah Anak Panah Menancap di Mata
Setelah bersiap, kelompok Ismail bergerak ke Lorong Proyek Lingkungan III, tepat di depan area pemakaman umum. Di lokasi itu mereka berpapasan dengan Rizki.
Tanpa banyak bicara, Ismail dan kelompoknya langsung mengejar korban. Sebuah anak panah dilepaskan dan mengenai mata kiri Rizki hingga korban terjatuh tak sadarkan diri.
Teman-teman korban sempat berusaha memberikan pertolongan. Namun nyawa Rizki tidak tertolong akibat luka fatal tersebut. Sementara para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tersangka Ditangkap Setelah Tiga Bulan Buron
Beberapa bulan kemudian, tepatnya 20 Juni 2025, Ismail berhasil ditangkap Polres Pelabuhan Belawan di Lorong Sekolah II, Kelurahan Bagan Deli.
Saat hendak diamankan, terdakwa disebut melawan hingga menyebabkan salah satu petugas mengalami luka robek di kepala.
Meski demikian, petugas akhirnya berhasil menangkap dan membawa Ismail untuk diproses lebih lanjut.
Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Joko Widodo langsung melanjutkan agenda sidang ke tahap pemeriksaan saksi. Sebanyak empat saksi dihadirkan oleh jaksa.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan, majelis hakim menunda sidang dan menetapkan jadwal lanjutan pada pekan depan.












