Hukum & Kriminal

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jalani Sidang Perdana Korupsi Suap Rp 4 Miliar di Tipikor Medan

×

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jalani Sidang Perdana Korupsi Suap Rp 4 Miliar di Tipikor Medan

Sebarkan artikel ini
Topan Ginting
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obajo Putra Ginting (kanan) saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor Medan. Dok: istimewa

Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11/2025).

Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Topan, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama juga akan diadili dalam berkas terpisah, yakni Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, serta Heliyanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan.

“Sidang perdana sesuai agenda akan digelar hari Rabu, 19 November 2025,” kata Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Selasa (18/11/2025).

Ketua PN Medan Mardison akan memimpin langsung jalannya sidang, didampingi dua hakim anggota, As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum.

Ditangkap Lewat OTT KPK

Topan Ginting bersama dua bawahannya diamankan KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan suap.

Baca Juga  Kemenag Sumut Gelar Bimbingan Pranikah untuk Perkuat Fondasi Keluarga Sakinah

Mereka disebut menerima Rp 4 miliar dari dua rekanan kontraktor untuk memenangkan proyek strategis di Sumatera Utara.

Para pemberi suap yang juga sudah berstatus terdakwa adalah:

  • Muhammad Akhirun Piliang (Kirun), Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG)
  • Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (Rayhan), Direktur PT Rona Na Mora (RNM) sekaligus anak Kirun
  • Keduanya dijadwalkan menerima putusan dalam persidangan pada 26 November 2025.

Suap Terkait Dua Proyek Jalan Bernilai Ratusan Miliar

Dari informasi yang dihimpun, uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Kirun dan Rayhan memenangkan lelang dua proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2025:

  • Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu dengan nilai pagu Rp96 miliar
  • Peningkatan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar
  • Proyek tersebut berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

KPK menilai ada rekayasa dalam proses pengadaan yang dilakukan secara bersama-sama antara pejabat PUPR Sumut dan pihak kontraktor.