Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jalani Sidang Perdana Korupsi Suap Rp 4 Miliar di Tipikor Medan

×

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jalani Sidang Perdana Korupsi Suap Rp 4 Miliar di Tipikor Medan

Sebarkan artikel ini
Topan Ginting
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obajo Putra Ginting (kanan) saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor Medan. Dok: istimewa

Ketua PN Medan Mardison akan memimpin langsung jalannya sidang, didampingi dua hakim anggota, As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum.

Ditangkap Lewat OTT KPK

Topan Ginting bersama dua bawahannya diamankan KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan suap.

Mereka disebut menerima Rp 4 miliar dari dua rekanan kontraktor untuk memenangkan proyek strategis di Sumatera Utara.

Para pemberi suap yang juga sudah berstatus terdakwa adalah:

  • Muhammad Akhirun Piliang (Kirun), Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG)
  • Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (Rayhan), Direktur PT Rona Na Mora (RNM) sekaligus anak Kirun
  • Keduanya dijadwalkan menerima putusan dalam persidangan pada 26 November 2025.
Baca Juga  Terungkap di Pengadilan! Direktur PT DNG Akui Suap Kadis PUPR Sumut Capai Rp 1,1 Miliar Lebih

Suap Terkait Dua Proyek Jalan Bernilai Ratusan Miliar

Dari informasi yang dihimpun, uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Kirun dan Rayhan memenangkan lelang dua proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2025:

  • Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu dengan nilai pagu Rp96 miliar
  • Peningkatan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar
  • Proyek tersebut berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

KPK menilai ada rekayasa dalam proses pengadaan yang dilakukan secara bersama-sama antara pejabat PUPR Sumut dan pihak kontraktor.