Ketua PN Medan Mardison akan memimpin langsung jalannya sidang, didampingi dua hakim anggota, As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum.
Ditangkap Lewat OTT KPK
Topan Ginting bersama dua bawahannya diamankan KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penerimaan suap.
Mereka disebut menerima Rp 4 miliar dari dua rekanan kontraktor untuk memenangkan proyek strategis di Sumatera Utara.
Para pemberi suap yang juga sudah berstatus terdakwa adalah:
- Muhammad Akhirun Piliang (Kirun), Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG)
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (Rayhan), Direktur PT Rona Na Mora (RNM) sekaligus anak Kirun
- Keduanya dijadwalkan menerima putusan dalam persidangan pada 26 November 2025.
Suap Terkait Dua Proyek Jalan Bernilai Ratusan Miliar
Dari informasi yang dihimpun, uang suap tersebut diberikan agar perusahaan Kirun dan Rayhan memenangkan lelang dua proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2025:
- Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu dengan nilai pagu Rp96 miliar
- Peningkatan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar
- Proyek tersebut berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
KPK menilai ada rekayasa dalam proses pengadaan yang dilakukan secara bersama-sama antara pejabat PUPR Sumut dan pihak kontraktor.












