Saat itu korban menuruti permintaan untuk mengurut. Pelaku juga memberikan contoh cara mengurut yang baik.
“Pelaku bukak mengurut, tapi justru membuka celana korban dan kemudian terjadi aksi penyodomi,” sebutnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya bermodus pura-pura minta untuk diurut.
“Awalnya minta diurut, tapi ternyata melakukan perbuatan sodomi terhadap korban,” terang Arifin.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban saksi dan ahli, penyidik berkeyakinan bahwa perbuatan sodomi itu terpenuhi unsur perbuatan pidana yang dilakukan pelaku.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Ancaman pidana lima belas tahun penjara dan ditambah sepertiga hukuman undang-udang perlindungan anak,” tungkasnya.












