Topikseru.com– Dua pria asal Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, masing-masing Kasranik dan Agung Pradana, dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/11/2025).
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana,” tegas Aprilda di ruang Cakra 9 PN Medan.
Majelis hakim yang diketuai Zulfikar kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya, Selasa (25/11/2025).
Berawal dari Rencana Curi Mobil, Berujung Pembunuhan Sadis
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 2 April 2025 ketika Agung dan Kasranik bertemu di sebuah warung kopi. Keduanya sepakat mencuri mobil yang nantinya akan digunakan sebagai kendaraan travel.
Empat hari kemudian, keduanya bertemu kembali di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan. Pada pertemuan itu, Kasranik membawa palu dan goni besar, sementara Agung membawa sarung untuk membekap calon korban.
Agung kemudian memesan layanan taksi online melalui aplikasi InDriver menggunakan ponsel Kasranik. Tepat tengah malam, mobil Toyota Rush yang dikemudikan Michael tiba dan mengangkut keduanya.
Saat melewati Gang Wakaf II, Medan Sunggal, Agung meminta Michael berhenti dengan alasan menunggu teman.












