Hukum & Kriminal

KPK Pastikan Gubernur Bobby Nasution Tidak Masuk Daftar Saksi Kasus Suap Eks Kadis PUPR Sumut

×

KPK Pastikan Gubernur Bobby Nasution Tidak Masuk Daftar Saksi Kasus Suap Eks Kadis PUPR Sumut

Sebarkan artikel ini
Topan Ginting
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar selaku PPK UPTD Gunung Tua, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Kepastian itu disampaikan Eko usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11/2025).
  • Menurutnya, daftar saksi yang akan dipanggil hanya berasal dari berkas penyidikan, dan nama Bobby tidak tercantum di …
  • 30 – 40 Saksi Akan Dihadirkan KPK Eko menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyiapkan sekitar 30 hingg…

Topikseru.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Wahyu Prayitno, menegaskan bahwa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tidak termasuk dalam daftar saksi pada perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Kepastian itu disampaikan Eko usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11/2025). Menurutnya, daftar saksi yang akan dipanggil hanya berasal dari berkas penyidikan, dan nama Bobby tidak tercantum di dalamnya.

“Di berkas penyidik memang kedua saksi itu tidak ada,” ujar Eko menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan pemanggilan Bobby Nasution dan Rektor USU Muryanto Amin.

30 – 40 Saksi Akan Dihadirkan KPK

Eko menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyiapkan sekitar 30 hingga 40 saksi untuk menguatkan dakwaan.

Baca Juga  Blak-blakan di Sidang, Komisaris PT DNG Akui Atur Fee Proyek Jalan untuk Pejabat Sumut

Namun, jumlah final dan daftar lengkap saksi masih dalam proses seleksi internal.

“Akan kami pilah-pilah, saksi yang mendukung pembuktian dakwaan kami. Kurang lebih sekitar 30 sampai 40 orang,” jelas Eko.

Ketika wartawan kembali menanyakan soal kemungkinan hadirnya Gubsu dan Rektor USU, Eko menegaskan untuk kedua kalinya bahwa nama mereka tidak termasuk dalam daftar saksi yang disusun penyidik.

“Kalau di berkas memang tidak ada,” tegasnya.

Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165,8 Miliar

Sebelumnya, KPK telah secara resmi mendakwa:

  • Topan Obaja Putra Ginting (eks Kadis PUPR Sumut),
  • Rasuli Efendi Siregar (PPK UPTD Gunung Tua),
  • Heliyanto (eks PPK 1.4 Satker PJN Wilayah I Kementerian PUPR),

atas dugaan menerima suap dalam pengaturan pemenang dua proyek peningkatan struktur jalan dengan total pagu mencapai Rp165,8 miliar.

Kedua proyek tersebut terkait pekerjaan infrastruktur jalan di Sumatera Utara, yang diduga diarahkan kepada pihak tertentu melalui skema pengaturan di e-katalog.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.