Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Bayi Dibuang di Masjid Medan: JPU Tuntut Reynaldi 5 Tahun Penjara, Adiknya Belum Disidang

×

Kasus Bayi Dibuang di Masjid Medan: JPU Tuntut Reynaldi 5 Tahun Penjara, Adiknya Belum Disidang

Sebarkan artikel ini
kasus pembuangan bayi Medan
Reynaldi terdakwa kasus pembuangan mayat bayi, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (20/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Sidang lanjutan kasus pembuangan jasad bayi di sebuah masjid di Kota Medan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A. Harahap menuntut terdakwa Reynaldi (25) dengan hukuman 5 tahun penjara.

Reynaldi dinilai bertanggung jawab atas pengiriman paket berisi jasad bayi melalui jasa ojek online (ojol) hingga akhirnya ditemukan di Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur.

Tuntutan 5 Tahun Penjara

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 pada Kamis (20/11/2025), JPU menyatakan bahwa tindakan Reynaldi memenuhi unsur Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Reynaldi selama lima tahun penjara,” ujar Rizkie di hadapan majelis hakim.

Ketua majelis hakim, Pinta Uli Tarigan, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada persidangan minggu depan.

Adik Sekaligus Ibu Bayi Belum Dituntut

Untuk tersangka lainnya, Najma Hamida (21) – adik Reynaldi sekaligus ibu biologis bayi tersebut—JPU belum dapat melakukan penuntutan.

Alasannya, yang bersangkutan belum berhasil dihadirkan ke persidangan.

Awal Mula Kasus: Ojol Temukan Paket Mencurigakan

Kasus ini sempat menggegerkan publik setelah sosok bayi pertama kali ditemukan oleh seorang pengemudi ojol bernama Yusuf.