Hukum & Kriminal

Guru SD di Taput Diduga Cabuli Murid, Disdik Nonaktifkan Pelaku dan Pastikan Proses Hukum Berjalan

×

Guru SD di Taput Diduga Cabuli Murid, Disdik Nonaktifkan Pelaku dan Pastikan Proses Hukum Berjalan

Sebarkan artikel ini
guru SD cabuli murid Taput
Ilustrasi - Seorang oknum guru di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tega mencabuli muridnya sendiri.

Ringkasan Berita

  • Dinas Pendidikan Taput memastikan oknum guru berinisial RPN telah dinonaktifkan usai ditetapkan sebagai tersangka ole…
  • Diperiksa Internal, Pelaku Kini Ditahan Menurut Bontor, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal dengan menggand…
  • Kepala Dinas Pendidikan Taput, Bontor Hutasoit, menegaskan langkah tegas sudah diambil begitu laporan dugaan peleceha…

Topikseru.com – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Dinas Pendidikan Taput memastikan oknum guru berinisial RPN telah dinonaktifkan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kepala Dinas Pendidikan Taput, Bontor Hutasoit, menegaskan langkah tegas sudah diambil begitu laporan dugaan pelecehan seksual terhadap murid mencuat. Ia memastikan pelaku tidak lagi terlibat dalam aktivitas mengajar maupun kegiatan sekolah lainnya.

Baca Juga  Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

“Oknum guru yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan pendidikan,” ujar Bontor saat dikonfirmasi Topikseru.com, Sabtu (22/11/2025).

Diperiksa Internal, Pelaku Kini Ditahan

Menurut Bontor, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal dengan menggandeng berbagai unsur di lingkungan sekolah untuk memastikan penanganan kasus berlangsung objektif dan sesuai prosedur.

“Kepala sekolah sudah memeriksa oknum guru itu. Bersangkutan juga sudah ditahan dan statusnya sebagai tersangka,” tegasnya.

Baca Juga  Oknum Guru SD di Taput Cabuli Siswa, Modusnya Bikin Geram!

Dia menambahkan, Dinas Pendidikan siap memberikan sanksi terberat berupa pemecatan permanen jika pengadilan memutuskan pelaku terbukti bersalah dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Tentunya sanksi tegas akan dijatuhkan bagi pelaku apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai peraturan yang berlaku,” lanjutnya.

Modus Pelaku: Minta Korban Memijat

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah oknum guru RPN diduga mencabuli muridnya sendiri. Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan dengan modus meminta korban memijat (kusuk) di lingkungan sekolah.

Polres Taput bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga. Pelaku langsung diamankan dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain.