Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I

×

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Sebarkan artikel ini
Kasus korupsi PTPN I
Kajati Sumut Harli Siregar dan jajarannya, menunjukkan uang miliaran pengembalian kerugian negara terkait dugaan penjualan aset PTPN I, Senin (24/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menyampaikan bahwa dana yang dikembalikan tersebut merupakan bagian dari total ke…
  • Pada Senin (24/12/2025), penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp113,43 miliar dari PT Nusa…
  • Dugaan Permufakatan Jahat Jadi Pemicu Kerugian Harli menjelaskan, kerugian negara timbul karena PT NDP yang bekerja s…

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mencatat perkembangan signifikan dalam penyidikan dugaan korupsi penjualan aset PT PTPN I Regional I yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan Citraland. Pada Senin (24/12/2025), penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp113,43 miliar dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menyampaikan bahwa dana yang dikembalikan tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang dihitung oleh ahli, yaitu mencapai Rp263,43 miliar.

“Pengembalian dana sebesar Rp 113.435.080.000 dari PT NDP sudah kami terima. Ini merupakan bagian dari total kerugian negara yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban penyerahan 20 persen lahan HGU yang berubah status menjadi HGB,” ujar Harli.

Dugaan Permufakatan Jahat Jadi Pemicu Kerugian

Harli menjelaskan, kerugian negara timbul karena PT NDP yang bekerja sama secara operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land tidak menyerahkan porsi lahan yang menjadi kewajibannya.

Baca Juga  Kejagung RI Ajukan Banding Putusan Harvey Moeis: Terlalu Jauh, Kerugian Negara Masih Sangat Besar

Kegagalan itu diduga terjadi akibat adanya permufakatan jahat sejumlah pihak dalam proses alih fungsi lahan.

Adapun para tersangka dalam perkara ini meliputi:

  • Irwan Peranginangin, Direktur PTPN II periode 2020–2023
  • Iwan Subakti, Direktur PT NDP sejak 2020
  • Askani, Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2022–2024
  • Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025

Ketidakterpenuhinya kewajiban tersebut mengakibatkan hilangnya aset negara, yakni 20 persen lahan HGU yang telah dikonversi menjadi HGB dalam proyek pengembangan kawasan Citraland.

Kerugian Negara Kini Tuntas Dikembalikan

Dengan pengembalian Rp113 miliar lebih dari PT NDP, seluruh kerugian negara dalam kasus ini dinyatakan telah tuntas dikembalikan melalui penyidik Kejati Sumut.

“Penegakan hukum tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara agar tercipta keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan,” tegas Harli.

Pengembalian Sebelumnya Capai Rp 150 Miliar

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yang juga terkait dalam rangkaian kasus penjualan aset perusahaan perkebunan negara tersebut.