Ringkasan Berita
- Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menyampaikan bahwa ES telah pulang dari rumah sakit sehingga pen…
- ES sebelumnya dua kali mangkir dengan alasan menjalani perawatan di rumah sakit.
- Panggilan Ketiga Dijadwalkan Besok, Jemput Paksa Bila Mangkir Menurut Dapot, panggilan ketiga akan dilayangkan Selasa…
Topikseru.com – Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Medan menjadwalkan panggilan ketiga terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh (ES) dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) 2024. ES sebelumnya dua kali mangkir dengan alasan menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menyampaikan bahwa ES telah pulang dari rumah sakit sehingga penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan.
“Tersangka sudah pulang, sudah tidak dirawat. Kami juga akan meminta klarifikasi dari dokter rumah sakit terkait kondisi kesehatannya,” ujar Dapot, Senin (24/11/2025).
Panggilan Ketiga Dijadwalkan Besok, Jemput Paksa Bila Mangkir
Menurut Dapot, panggilan ketiga akan dilayangkan Selasa, 25 November 2025. Penyidik menegaskan tidak akan memberi toleransi apabila ES kembali tidak hadir.
“Besok panggilan ketiga. Kalau tetap tidak datang, kami lakukan upaya jemput paksa,” kata Dapot.
ES ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MFF 2024.
Saat kegiatan berlangsung, ES menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dugaan Penyimpangan Prosedur dan Kerugian Negara Rp 1,13 Miliar
Kegiatan MFF 2024 menggunakan anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Namun penyidik Kejari Medan mendapati beberapa pelanggaran, antara lain:
- Penunjukan pelaksana kegiatan tanpa proses kualifikasi teknis
- Pembayaran kepada sub-vendor yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi
- Pengelolaan anggaran yang tidak sesuai aturan pengadaan
- Kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp 1,13 miliar.
Dua Tersangka Lain Telah Ditahan
Selain ES, penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya:
- Benny Iskandar Nasution – Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan
- MH – Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan
Keduanya sudah ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan sejak awal proses penyidikan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.













