Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Manajer Keuangan Clinic Lulu Didakwa Gelapkan Dana Rp 3 Miliar, Transfer ke Rekening Pribadi dan Teman Dekat

×

Manajer Keuangan Clinic Lulu Didakwa Gelapkan Dana Rp 3 Miliar, Transfer ke Rekening Pribadi dan Teman Dekat

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim PN Medan menyidangkan kasus penggelapan dana Rp 3 miliar oleh manajer keuangan Clinic Lulu
Indah Puspita Sari terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan, menjalani sidang di PN Medan, Senin (24/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Seorang manajer keuangan di Clinic Lulu, Indah Puspita Sari (43), kini harus menghadapi meja hijau setelah diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp 3 miliar. Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Medan, Senin (24/11/2025), dengan Indah duduk sebagai terdakwa.

Skandal keuangan ini terungkap setelah perusahaan induk, PT Diskon Sekali Saja, melakukan audit internal pada pertengahan 2025.

Hasil audit memperlihatkan ketidaksesuaian mencolok antara laporan keuangan yang disusun Indah dengan kondisi kas perusahaan yang sebenarnya.

Komisaris perusahaan, Joey Gisella, yang menjadi saksi dalam persidangan, menyebut laporan tersebut telah dimanipulasi.

Baca Juga  Nelayan di Belawan Terancam 15 Tahun Penjara Usai Tewaskan Remaja dengan Anak Panah

“Data yang dilaporkan berbeda dengan yang ada di rekening koran. Ada transaksi yang tidak sesuai,” kata Joey di hadapan majelis hakim yang dipimpin Frans Manurung di Ruang Cakra 4.

Menurut Joey, pemeriksaan rekening bank mengungkap serangkaian transfer dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi Indah.

Sebagian dana lainnya juga dialihkan ke rekening seorang pria bernama Haryanto, yang disebut Indah sebagai teman dekat.

Dari pihak Haryanto, perusahaan sempat menerima pengembalian dana sebesar Rp 250 juta. Namun jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian yang mencapai Rp 3 miliar.