Hukum & Kriminal

KPK Jelaskan Prosedur Pembebasan Tiga Terdakwa Korupsi ASDP Usai Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

×

KPK Jelaskan Prosedur Pembebasan Tiga Terdakwa Korupsi ASDP Usai Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Korupsi ASDP
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (kiri) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) berjalan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Ringkasan Berita

  • Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan langkah pertama yang perlu dilakukan…
  • Menurutnya, akuisisi itu justru memberikan keuntungan karena ASDP memperoleh 53 kapal lengkap dengan izin operasional.
  • Perkembangan Penyidikan Kasus Korupsi Akuisisi PT JN KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam duga…

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan mekanisme pembebasan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada para terdakwa tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan langkah pertama yang perlu dilakukan lembaga antirasuah ialah menerima surat keputusan resmi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami menunggu surat keputusan rehabilitasi dari pemerintah. Begitu dokumen itu diterima, proses segera dijalankan sesuai ketentuan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/11/2025).

Menurut Asep, setelah SK diterima, pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan lanjutan sebagai dasar hukum pembebasan ketiga terdakwa.

“Ada alur formalnya. Setelah semua tahap selesai, barulah pimpinan mengeluarkan keputusan pembebasan. Kita tunggu petugas Kemenkumham mengantarkan surat itu,” katanya.

Perkembangan Penyidikan Kasus Korupsi Akuisisi PT JN

KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019–2022.

Baca Juga  KPK Duga Gubernur Riau Abdul Wahid Bersembunyi di Kafe Saat OTT, Lokasinya Diapit Rumah Pribadi

Mereka adalah:

  • Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP 2017–2024
  • Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial & Pelayanan PT ASDP 2019–2024
  • Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan & Pengembangan PT ASDP 2020–2024
  • Adjie, pemilik PT JN

Berkas perkara tiga pejabat ASDP tersebut telah dilimpahkan KPK ke jaksa penuntut umum.

Vonis Pengadilan dan Sikap Para Terdakwa

Pada persidangan 6 November 2025, Ira Puspadewi menolak anggapan bahwa akuisisi PT JN merugikan negara.

Menurutnya, akuisisi itu justru memberikan keuntungan karena ASDP memperoleh 53 kapal lengkap dengan izin operasional.

Namun, pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis:

  • Ira Puspadewi: 4 tahun 6 bulan penjara
  • Muhammad Yusuf Hadi: 4 tahun penjara
  • Harry Muhammad Adhi Caksono: 4 tahun penjara

Mereka dinilai menyebabkan kerugian negara Rp 1,25 triliun.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Sunoto menyatakan dissenting opinion. Ia menilai perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Pada 25 November 2025, pemerintah melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, Yusuf, dan Harry.

Rehabilitasi tersebut membuka jalan bagi ketiga terdakwa untuk segera dibebaskan begitu seluruh prosedur administratif diselesaikan KPK dan Kementerian Hukum.