PT Medan Hukum 3 PPK Medan Timur 8 Bulan Penjara, Begini Respons Kajari Medan

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap. Foto: Istimewa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum tiga anggota PPK Medan Timur dengan hukuman delapan bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan bersalah dan menambah hukuman ketiganya dalam kasus penggelembungan suara pemilu legislatif (Pileg) 2024.

Keputusan tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan yang hanya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara.

“Kami belum menerima salinan putusan itu. Tetapi hukuman delapan bulan penjara terhadap tiga terdakwa, sangat kami apresiasi,” kata Muttaqin, di Medan, Senin (3/6).

Dia menilai vonis tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah Sumatera Utara.

Terlebih, lanjutnya, perkara tersebut telah putus sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang akan berlangsung, baik penuntut umum maupun ketiga terdakwa.

Pengadilan Tinggi Medan memperberat vonis tiga terdakwa kasus penggelembungan suara Pileg 2024 menjadi delapan bulan penjara di laman putusan Mahkamah Agung, Senin (3/6).

PN Medan Vonis 3 Bulan Penjara

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan ketiga terdakwa divonis tiga bulan penjara pada Selasa (21/5).

Masing-masing, yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28), merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!
Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut
WKI Desak Polisi Usut Perampokan Sadis Sopir Taksi di Medan
Polsek Helvetia Tangkap 2 Begal, Satu di ‘Door’
Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Terungkap
Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sergai, Motifnya Cemburu
Polda Sumut Gerebek Gudang Mesin Judi di Binjai, Tersangka Nihil
Nasib Gunawan Sadbor, Kreator TikTok yang Berakhir di Penjara

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 23:04

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!

Selasa, 5 November 2024 - 21:47

Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut

Selasa, 5 November 2024 - 20:58

WKI Desak Polisi Usut Perampokan Sadis Sopir Taksi di Medan

Senin, 4 November 2024 - 17:59

Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Terungkap

Senin, 4 November 2024 - 13:17

Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sergai, Motifnya Cemburu

Berita Terbaru

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif saat menginterogasi pelaku perampokan sadis sopir taksi di Kota Medan. Foto: Humas Polrestabes Medan

Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!

Selasa, 5 Nov 2024 - 23:04

Satgas TPPO mengamankan dua penyalur PMI ilegal ke Malaysia di Kabupaten Asahan. Foto: Humas Polda Sumut

Hukum & Kriminal

Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut

Selasa, 5 Nov 2024 - 21:47

Sopir taksi online, Khairul Putra Harahap mendapatkan luka serius di leher usai diduga menjadi korban begal di Jalan Imam Bonjol, Senin (4/11) dini hari. Foto: Istimewa

Hukum & Kriminal

WKI Desak Polisi Usut Perampokan Sadis Sopir Taksi di Medan

Selasa, 5 Nov 2024 - 20:58