TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum tiga anggota PPK Medan Timur dengan hukuman delapan bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menyatakan bersalah dan menambah hukuman ketiganya dalam kasus penggelembungan suara pemilu legislatif (Pileg) 2024.
Keputusan tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan yang hanya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami belum menerima salinan putusan itu. Tetapi hukuman delapan bulan penjara terhadap tiga terdakwa, sangat kami apresiasi,” kata Muttaqin, di Medan, Senin (3/6).
Dia menilai vonis tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah Sumatera Utara.
Terlebih, lanjutnya, perkara tersebut telah putus sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang akan berlangsung, baik penuntut umum maupun ketiga terdakwa.
Pengadilan Tinggi Medan memperberat vonis tiga terdakwa kasus penggelembungan suara Pileg 2024 menjadi delapan bulan penjara di laman putusan Mahkamah Agung, Senin (3/6).
PN Medan Vonis 3 Bulan Penjara
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan ketiga terdakwa divonis tiga bulan penjara pada Selasa (21/5).
Masing-masing, yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28), merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.
Halaman : 1 2 Selanjutnya