Ringkasan Berita
- Korban bernama Irwan (34), warga Jalan Bangau, Lingkungan III, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
- Kedua petugas dari Polres Batubara itu selanjutnya masuk ke sungai dan kembali memukul korban selama hampir 20 menit.
- Staf advokasi KontraS Sumut Ady Yoga Kemit mengatakan korban meninggal dunia setelah personel Satres Narkoba Polres B…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menyoroti kasus seorang warga tewas usai polisi dari Polres Batubara menangkapnya. KontraS Sumut menduga korban mengalami penyiksaan.
Korban bernama Irwan (34), warga Jalan Bangau, Lingkungan III, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Staf advokasi KontraS Sumut Ady Yoga Kemit mengatakan korban meninggal dunia setelah personel Satres Narkoba Polres Batubara menangkapnya.
Pada tubuh korban terdapat sejumlah luka seperti di kening, dada, leher mata kanan, pergelangan tangan, dan paha.
“Kami menduga korban mendapatkan penyiksaan dari oknum polisi yang bertugas saat proses penangkapan,” kata Ady Yoga Kemit dalam konferensi pers di kantor KontraS Sumut, Medan, Selasa (3/6).
Ady mengatakan hal yang sangat mengejutkan saat pihak keluarga menjenguk, korban yang sudah tak sadarkan diri di Rumah Sakit Bidari, masih dalam kondisi terborgol.
Akibatnya, pergelangan tangan korban mengalami luka akibat bekas borgol.
Polisi menangkap Irwan pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB di sekitar muara Sungai Cempedak, Kelurahan Pugarawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Kontras menyebut saat proses penangkapan, Irwan bersama tiga orang lainnya di atas kapal dan sedang meminum tuak.
Dua personel Satres Narkoba Polres Batubara yang mengenakan pakaian preman datang dan menyerang korban dengan memukul di bagian wajah. Akibatnya, korban terjatuh ke sungai.
Kedua petugas dari Polres Batubara itu selanjutnya masuk ke sungai dan kembali memukul korban selama hampir 20 menit.
Kemudian, tiga petugas Satnarkoba Polres Batubara lainnya datang, salah satu di antaranya menembakkan senjata ke udara sebanyak dua kali.
Setelahnya, polisi mengangkat Irwan dari sungai dan langsung membawanya ke mobil dengan kondisi tangan terborgol dan mengalami luka-luka.
Tidak Sesuai Prosedur
Ady Kemit menilai proses penangkapan oleh personel Satres Narkoba Polres Batubara tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No.1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Tindakan aparat penegak hukum tersebut juga melanggar asas dan prinsip utama dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Tindakan oknum Satnarkoba Polres Batubara jelas masuk kategori penyiksaan. Selain menyebabkan luka lebam, korban juga tidak sadarkan diri selama dua hari. Kuat dugaan akibat dari proses penangkapan dan penyiksaan tersebut,” ujar Ady.
“Korban juga mengalami kejang-kejang dan ada gangguan di saraf otak dan pembuluh darahnya. Hal lain, korban juga tidak membawa senjata apapun untuk melakukan perlawanan, dari investigasi yang kita lakukan, malah korban telah menyampaikan kata ampun saat polisi memukulnya. Dimana perlawanan yang sebagaimana yang disampaikan? Tentu ini sangat keji sekali jika publik dibohongi oleh pimpinan kepolisian di daerah tersebut,” imbuhnya.
Dia menilai proses penangkapan serta tindakan kekerasan oleh personel Satres Narkoba Polres Batubara menambah panjang daftar hitam proses penegakan hukum yang tidak mengedepankan prinsip hukum dan hak asasi manusia.
KontraS dan keluarga korban meminta agar adanya investigasi mendalam dan transparan atas kematian Irwan demi memberi rasa keadilan kepada keluarga korban.(Zei/topikseru.com)













