Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Bos PT DNG Akhirun Piliang Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PUPR Sumut

×

Bos PT DNG Akhirun Piliang Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PUPR Sumut

Sebarkan artikel ini
suap proyek PUPR Sumut
Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang atau Kirun, dalam perkara suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara.

Kirun dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi, yang juga Direktur PT Rona Mora, divonis 2 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu dalam sidang di ruang Cakra Utama, Senin (1/12/2025).

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Akhirun berupa denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, dan terdakwa Rayhan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Khamozaro.

Baca Juga  Blak-blakan di Sidang, Komisaris PT DNG Akui Atur Fee Proyek Jalan untuk Pejabat Sumut

Hakim: Terdakwa Terbukti Melakukan Suap

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan kedua terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah memberantas praktik korupsi.

Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan vonis, termasuk itikad baik Kirun yang bersedia menjadi justice collaborator dan fakta bahwa Rayhan masih berstatus mahasiswa serta belum pernah dihukum.