Hukum & Kriminal

Kejari Medan Tahan Kabid Koperasi Terkait Korupsi MFF 2024

×

Kejari Medan Tahan Kabid Koperasi Terkait Korupsi MFF 2024

Sebarkan artikel ini
korupsi Medan Fashion Festival
Ahmad Syarif Kabid Koperasi UKM Medan ditahan usai ditetapkan tersangka baru dugaan korupsi MFF 2024, Senin (1/12/2025) sore. Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Usai pemeriksaan, Syarif langsung digiring ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
  • "Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan dan ditemukan peran AS dalam mendukung aksi para tersangka lain dal…
  • Tersangka yang baru ditahan adalah Ahmad Syarif, Kabid Koperasi dan UKM Medan yang juga bertugas sebagai Pejabat Pela…

Topikseru.com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Medan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Tersangka yang baru ditahan adalah Ahmad Syarif, Kabid Koperasi dan UKM Medan yang juga bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti kuat yang mengaitkan Syarif dalam perkara tersebut. Usai pemeriksaan, Syarif langsung digiring ke Rutan Kelas I Medan untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

“Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan dan ditemukan peran AS dalam mendukung aksi para tersangka lain dalam pelaksanaan MFF 2024,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan, M Ali Rizza, didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma, Senin (1/12/2025).

Total Empat Tersangka Diamankan

Dengan masuknya Ahmad Syarif sebagai tersangka, jumlah pihak yang telah ditahan dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang.

Tiga tersangka sebelumnya ialah:

  • Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Medan sekaligus Pengguna Anggaran (PA)
  • MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan
  • Erwin Saleh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kini menjabat sebagai Kadishub Medan
Baca Juga  Misteri Kematian Jurnalis Nico Saragih: Polsek Medan Baru Gelar Pra Rekonstruksi, Keluarga Sorot Kejanggalan

Rizza menyebut, penyidik menemukan dugaan keterlibatan Ahmad Syarif dalam beberapa tindakan yang dianggap tidak sesuai prosedur, seperti mengubah kualifikasi teknis kegiatan, mengarahkan kegiatan kepada pihak tertentu, serta membiarkan terjadinya sistem pembayaran subvendor yang tidak sesuai ketentuan.

“Peran AS cukup dominan dan diduga ikut memperlancar penyimpangan yang terjadi. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” ujarnya.

Dijerat UU Tipikor

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nilai Proyek Capai Rp 4,85 Miliar

Kegiatan Medan Fashion Festival 2024 memiliki nilai anggaran sebesar Rp 4,85 miliar.

Namun, penyidik menemukan adanya sisa pembayaran yang tidak sesuai peruntukan dan tidak tersalurkan kepada pihak yang seharusnya menerima.

Penyidikan masih terus berkembang dan Kejari Medan memastikan akan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui alur kegiatan tersebut.